ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:07 WIB
loading...
ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)
Penyelidikan oleh KPK, kata Kurnia, dianggap penting karena saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Kurnia menegaskan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejagung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.
"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)
Penyelidikan oleh KPK, kata Kurnia, dianggap penting karena saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Kurnia menegaskan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejagung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.
Lihat Juga :