Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:40 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asyari membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila terhadap PPLN dalam sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup sejak pagi hari hingga sore hari ini atau sekitar delapan jam.

"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim usai persidangan.

"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekedar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," ujarnya.



Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP, Kamis, 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo.

Tindakan Hasyim terhadap seorang PPLN terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.



"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," sambungnya.

Dalam laporannya hari ini, kata Aristo, sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)