Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK: Batas Pendaftaran 3 Hari usai Penetapan KPUD
Senin, 09 Desember 2024 - 16:11 WIB
loading...
MK hingga hari ini telah menerima 157 gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini hingga pukul 15.34 WIB telah menerima 157 permohonan sengketa hasil suara Pilkada 2024 dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga kini belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
Baca juga: Mutasi 300 Pati TNI, Ada Pangkostrad, Danpaspampres hingga Dankoopssus TNI
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga kini belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
Baca juga: Mutasi 300 Pati TNI, Ada Pangkostrad, Danpaspampres hingga Dankoopssus TNI
Lihat Juga :