DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan
Selasa, 03 Desember 2024 - 17:27 WIB
loading...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya , Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).
DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik
Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).
DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik
Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
Lihat Juga :