Usulan KPU Jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam: Penting Pengkajian yang Dalam
loading...

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan usulan KPU menjadi badan ad hoc atau lembaga yang tidak tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Foto/Danan Daya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc atau lembaga yang tidak tetap memiliki kelebihan dan kekurangan.
Oleh karena itu, penting dilakukan pengkajian mendalam sebelum hal tersebut diputuskan.
Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kesiapan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/11/2024).
"Saya kira mengubah status KPU menjadi badan ad hoc tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin kita capai," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di gedung utama kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
Oleh karena itu, penting dilakukan pengkajian mendalam sebelum hal tersebut diputuskan.
Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kesiapan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/11/2024).
"Saya kira mengubah status KPU menjadi badan ad hoc tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin kita capai," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di gedung utama kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
Lihat Juga :