Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal PSU di Gorontalo
Senin, 16 Desember 2024 - 18:54 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi peringatan keras ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan August Mellaz.
Baca juga: 5 Fakta tentang Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan dalam perkara ini KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan August Mellaz.
Baca juga: 5 Fakta tentang Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan dalam perkara ini KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Lihat Juga :