KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada pada 15 Desember 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah," kata Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
"Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember," ujarnya.
Afifuddin mengatakan bahwa tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah," kata Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
"Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember," ujarnya.
Afifuddin mengatakan bahwa tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.
(abd)