DKPP Panggil Desta terkait Sidang Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:06 WIB
loading...
DKPP Panggil Desta terkait Sidang Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari
DKPP akan menggelar sidang perdana Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kasus dugaan perbuatan asusila, Rabu (22/5/2024). Rencananya, artis Deddy Mahendra Desta dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos juga bakal dipanggil. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan perbuatan asusila, Rabu (22/5/2024). Rencananya, artis Deddy Mahendra Desta dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos juga bakal dipanggil.

Diketahui, korban dugaan perbuatan asusila adalah perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).



Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Selain itu, saksi ahli juga bakal memberikan kesaksian.

"Pihak terkait dari internal KPU dan salah satu stasiun televisi swasta. Pengadu mengajukan saksi ahli," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Menurut dia, Betty dan Desta turut dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN. Video tersebut diduga masuk aksi merayu yang dilakukan Hasyim.

Sidang perdana kasus dugaan asusila Ketua KPU digelar tertutup. Alasannya karena kasus tersebut berkaitan dengan tindakan asusila.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

"Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)

"Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.

Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Kalau pada Hasnaeni dia itu ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," ungkap Aristo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)
pixels