Memilih OECD Bukan BRICS, Apakah Rasional?
Jum'at, 22 Maret 2024 - 05:51 WIB
loading...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A
A
A
‘’INDONESIA adalah kandidat kuat untuk bergabung dengan BRICS , namun negara tersebut belum secara resmi mengajukan permohonan untuk bergabung," kata Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobyova dalam sebuah wawancara dengan TASS yang dikutip Minggu (18/2/2024).
baca juga: Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?
Pernyataan yang disampaikan Lyudmila tak sampai setengah bulan sebelum Indonesia memutuskan bergabung dengan OECD ( Organisation for Economic Co-operation and Development ) tentu menyiratkan harapan besar kepada negeri ini untuk bergabung dengan BRICS. Harapan ini seiring dengan pentingnya posisi Indonesia dan dampaknya jika bergabung dengan aliansi perekonomian yang terbentuk pada 2006 itu.
Betapa tidak, Indonesia merupakan negara perekonomian terbesar di ASEAN dan merupakan salah satu anggota G-20 yang mencerminkan negara dengan product domestic bruto (PDB) terkuat di dunia. Plus negara yang terdiri dari Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan yang mewakili 23% PDB dunia, 18% perdagangan dunia, dan 42% populasi dunia, BRICS ke depan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Apalagi dengan adanya tambahan 5 anggota baru, yakni Arab Saudi, Iran, Uni Emirat Arab, Ethiopia, dan Mesir. Selain itu, masih ada lebih 40 negara menyatakan ketertarikan bergabung dengan BRICS, dan 22 negara telah secara resmi meminta untuk diterima. Semakin besar anggota yang bergabung tentu selaras dengan potensi kekuatan yang dimiliki BRICS ke depan.
Pada 2023 kemarin, Dana Moneter Internasioal (IMF) telah memproyeksikan BRICS secara kolektif akan menyumbang 32,1% PDB global. Angka tersebut naik dari hanya 16,9% pada tahun 1995. Dengan kata lain, dalam kurun waktu sekitar 28 tahun, PDB BRICS diproyeksikan mengalami doubling atau naik hampir 100%.
Hanya saja harus diakui, kekuatan BRICS hari ini masih kalah dibanding OECD yang sudah terbentuk pada 1948, dengan pionir negara-negara Eropa (OEEC - Organisation for European Economic Co-operation). Dengan anggota yang sudah mencapai 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.
Beberapa anggota OECD sekaligus merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksiko dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Dan di tengah tarik-menarik kekuatan aliansi perekonomian dunia, pada akhirnya Indonesia telah mengambil keputusan. Kepastian Indonesia melangkah menjadi anggota OECD disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Dinner Reception In Conjunction With Indonesia’s Accession to The OECD With OECD Heads of Mission in Jakarta, Rabu (28/02).
baca juga: Mengenal OECD, Indonesia Ngebet Ingin Jadi Anggotanya
Peluang ini diraih setelah Dewan OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024. Selanjutnya Indonesia masih harus menyusun Peta Jalan Aksesi yang dimulai dengan pemetaan gap kebijakan Indonesia dengan standar OECD.
Keputusan pemerintah menjadi anggota OECD tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Di antaranya apakah pilihan bergabung dengan aliansi ekonomi bersiat urgen? Atau apakah keputusan tersebut merupakan pilihan rasional yang menjadikan orientasi untung rugi sebagai basis pertimbangan? Pertanyaan tentu berangkat dari pandangan bahwa langkah yang diambil tidak lah main-main karena menyangkut masa depan negeri ini.
OECD Versus BRICS
Di usia menginjak 75 tahun, OECD sudah pasti merupakan organisasi yang matang. Metamorfosis secara berkesinambungan telah menjadikan OECD memiliki wilayah kerja yang sangat luas, yakni perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya
Dengan misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy), OECD menjelma sebagai forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Dalam laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015), diungkapkan bahwa dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD memproduksi berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark. Output tersebut tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota, serta berbagai lembaga dunia.
Indonesia sudah memiliki kerja sama yang baik dengan OECD, terutama dimulai 2007 kala Indonesia mulai berpartisipasi pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Pada perkembangannya, Indonesia dan OECD telah menandatangani Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012, yang disertai pendirian pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013. Hingga saat ini, OECD aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia.
Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
baca juga: Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?
Pernyataan yang disampaikan Lyudmila tak sampai setengah bulan sebelum Indonesia memutuskan bergabung dengan OECD ( Organisation for Economic Co-operation and Development ) tentu menyiratkan harapan besar kepada negeri ini untuk bergabung dengan BRICS. Harapan ini seiring dengan pentingnya posisi Indonesia dan dampaknya jika bergabung dengan aliansi perekonomian yang terbentuk pada 2006 itu.
Betapa tidak, Indonesia merupakan negara perekonomian terbesar di ASEAN dan merupakan salah satu anggota G-20 yang mencerminkan negara dengan product domestic bruto (PDB) terkuat di dunia. Plus negara yang terdiri dari Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan yang mewakili 23% PDB dunia, 18% perdagangan dunia, dan 42% populasi dunia, BRICS ke depan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Apalagi dengan adanya tambahan 5 anggota baru, yakni Arab Saudi, Iran, Uni Emirat Arab, Ethiopia, dan Mesir. Selain itu, masih ada lebih 40 negara menyatakan ketertarikan bergabung dengan BRICS, dan 22 negara telah secara resmi meminta untuk diterima. Semakin besar anggota yang bergabung tentu selaras dengan potensi kekuatan yang dimiliki BRICS ke depan.
Pada 2023 kemarin, Dana Moneter Internasioal (IMF) telah memproyeksikan BRICS secara kolektif akan menyumbang 32,1% PDB global. Angka tersebut naik dari hanya 16,9% pada tahun 1995. Dengan kata lain, dalam kurun waktu sekitar 28 tahun, PDB BRICS diproyeksikan mengalami doubling atau naik hampir 100%.
Hanya saja harus diakui, kekuatan BRICS hari ini masih kalah dibanding OECD yang sudah terbentuk pada 1948, dengan pionir negara-negara Eropa (OEEC - Organisation for European Economic Co-operation). Dengan anggota yang sudah mencapai 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.
Beberapa anggota OECD sekaligus merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksiko dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Dan di tengah tarik-menarik kekuatan aliansi perekonomian dunia, pada akhirnya Indonesia telah mengambil keputusan. Kepastian Indonesia melangkah menjadi anggota OECD disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Dinner Reception In Conjunction With Indonesia’s Accession to The OECD With OECD Heads of Mission in Jakarta, Rabu (28/02).
baca juga: Mengenal OECD, Indonesia Ngebet Ingin Jadi Anggotanya
Peluang ini diraih setelah Dewan OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024. Selanjutnya Indonesia masih harus menyusun Peta Jalan Aksesi yang dimulai dengan pemetaan gap kebijakan Indonesia dengan standar OECD.
Keputusan pemerintah menjadi anggota OECD tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Di antaranya apakah pilihan bergabung dengan aliansi ekonomi bersiat urgen? Atau apakah keputusan tersebut merupakan pilihan rasional yang menjadikan orientasi untung rugi sebagai basis pertimbangan? Pertanyaan tentu berangkat dari pandangan bahwa langkah yang diambil tidak lah main-main karena menyangkut masa depan negeri ini.
OECD Versus BRICS
Di usia menginjak 75 tahun, OECD sudah pasti merupakan organisasi yang matang. Metamorfosis secara berkesinambungan telah menjadikan OECD memiliki wilayah kerja yang sangat luas, yakni perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya
Dengan misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy), OECD menjelma sebagai forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Dalam laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015), diungkapkan bahwa dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD memproduksi berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark. Output tersebut tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota, serta berbagai lembaga dunia.
Indonesia sudah memiliki kerja sama yang baik dengan OECD, terutama dimulai 2007 kala Indonesia mulai berpartisipasi pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Pada perkembangannya, Indonesia dan OECD telah menandatangani Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012, yang disertai pendirian pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013. Hingga saat ini, OECD aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia.
Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
Lihat Juga :