Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:16 WIB
loading...
A A A
Selama ini warga sering didatangi mediator tanah yang bekerja sama dengan PT KRN bernama Zaenal Abidi agar mau menjual tanah yang dipersengketakan tetapi ditolak warga. Setelah ada penolakan, tiba-tiba muncul Surat Kesaksian Perwatasan yang dimiliki oleh Safruddin Talasa, Jumain bin Dg Lewa dan Suada.

Kejanggalan-kejanggalan dari sisi sejarah kepemilikan bidang tanah, perbedaan-perbedaan tanda tangan dari RT dan lainnya. Munculnya surat itu dilaporkan Safruddin Talasa ke Polresta Balikpapan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian maupun hasilnya.

Kasus penyerobotan tanah seluas 15 Ha diduga dilakukan PT KRN ke Kapolresta Balikpapan oleh Syarifuddin Talasa pada 30 Desember 2019. Namun sampai sekarang warga tidak mendapat kejelasan sehingga mereka mengadu ke Bareskrim Polri.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Syarifuddin dan warga lain yang tanahnya ikut dirampas memohon keadilan ke Bareskrim. Warga berharap, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mau turun tangan atas kasus penyerotan yang sangan merugikan warga selaku pemilik asilinya.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)