Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia
loading...

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan etika sudah lepas dari berhukum di Indonesia. Bahkan, perkara di pengadilan bisa dibeli. Foto/TPN
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan etika sudah lepas dari kegiatan berhukum di Indonesia. Bahkan, perkara di pengadilan bisa dibeli dan pasal-pasal dalam aturan pun bisa dipesan.
"Sekarang terutama di bidang hukum, moral, dan etika itu sudah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya," kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional: Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).
"Orang membuat undang-undang bisa dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau endak bisa juga uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti," tuturnya lagi.
Menurutnya, situasi berhukum di Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di Indonesia pun telah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berupa tuntunan agama, moral, dan etik yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Baca juga: Sebut Indonesia Terancam Perpecahan, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan dengan Benar
"Sekarang terutama di bidang hukum, moral, dan etika itu sudah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya," kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional: Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).
"Orang membuat undang-undang bisa dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau endak bisa juga uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti," tuturnya lagi.
Menurutnya, situasi berhukum di Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di Indonesia pun telah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berupa tuntunan agama, moral, dan etik yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Baca juga: Sebut Indonesia Terancam Perpecahan, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan dengan Benar
Lihat Juga :