Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
loading...
Mahfud MD Prihatin Lepasnya...
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan etika sudah lepas dari berhukum di Indonesia. Bahkan, perkara di pengadilan bisa dibeli. Foto/TPN
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan etika sudah lepas dari kegiatan berhukum di Indonesia. Bahkan, perkara di pengadilan bisa dibeli dan pasal-pasal dalam aturan pun bisa dipesan.

"Sekarang terutama di bidang hukum, moral, dan etika itu sudah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya," kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional: Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).

"Orang membuat undang-undang bisa dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau endak bisa juga uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti," tuturnya lagi.

Menurutnya, situasi berhukum di Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di Indonesia pun telah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berupa tuntunan agama, moral, dan etik yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.

Baca juga: Sebut Indonesia Terancam Perpecahan, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan dengan Benar

Dia menerangkan, saat hukum dilepas dari sukmanya itu, hukum menjadi merusak kehidupan masyarakat. Dewasa ini, sukma hukum itu sudah terlepas, berbagai macam hal pun terjadi belakangan ini, yang membuat hukum itu hancur berantakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved