Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:16 WIB
loading...
Sengketa Lahan, Warga...
Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020). Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas bidang tanahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri . Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas tanah .

Sejumlah warga tersebut mengaku diintimidasi agar menjual bidang tanah meteka kepada Zaenal Abidin dan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) Balikpapan. Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak dan Agus Amri diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Pol Limbong. (Baca juga: Bawa Parang dan Batu, Warga dan Karyawan PT Merbau Bentrok)

Sebelumnya pada 6 Juli 2019, warga telah menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Polresta Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga. (Baca juga: Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS)

"Lahan mereka dirampas melalui dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa Zaenal Abidin yang kemudian dijual kepada PT Kutai Refinery Nusantara," kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).

Selain itu, warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan sumasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya. (Lihat foto: Sajikan Panorama Alam yang Indah, Lappa Laona Destinasi Andalan di Kabupaten Barru)

Padahal Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan. Menurut Henry, lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan unutk mendapatkan perizinan IMTN pada 2017, tetapi tidak disetujui wali kota Balikpapan.

Hal ini akibat adanya sanggahan dari Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya. Alibinya Zaenal sudah membeli tanah tersebut dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak 1980, 1981, dan 1982.

Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari kepemilikan historis dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada 1982.

Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain bin Dg Lewa dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Suada. Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka. Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949.

Bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut terregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009.

Selama ini warga sering didatangi mediator tanah yang bekerja sama dengan PT KRN bernama Zaenal Abidi agar mau menjual tanah yang dipersengketakan tetapi ditolak warga. Setelah ada penolakan, tiba-tiba muncul Surat Kesaksian Perwatasan yang dimiliki oleh Safruddin Talasa, Jumain bin Dg Lewa dan Suada.

Kejanggalan-kejanggalan dari sisi sejarah kepemilikan bidang tanah, perbedaan-perbedaan tanda tangan dari RT dan lainnya. Munculnya surat itu dilaporkan Safruddin Talasa ke Polresta Balikpapan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian maupun hasilnya.

Kasus penyerobotan tanah seluas 15 Ha diduga dilakukan PT KRN ke Kapolresta Balikpapan oleh Syarifuddin Talasa pada 30 Desember 2019. Namun sampai sekarang warga tidak mendapat kejelasan sehingga mereka mengadu ke Bareskrim Polri.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Syarifuddin dan warga lain yang tanahnya ikut dirampas memohon keadilan ke Bareskrim. Warga berharap, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mau turun tangan atas kasus penyerotan yang sangan merugikan warga selaku pemilik asilinya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved