Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:16 WIB
loading...
Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020). Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas bidang tanahnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri . Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas tanah .
Sejumlah warga tersebut mengaku diintimidasi agar menjual bidang tanah meteka kepada Zaenal Abidin dan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) Balikpapan. Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak dan Agus Amri diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Pol Limbong. (Baca juga: Bawa Parang dan Batu, Warga dan Karyawan PT Merbau Bentrok)
Sebelumnya pada 6 Juli 2019, warga telah menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Polresta Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga. (Baca juga: Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS)
"Lahan mereka dirampas melalui dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa Zaenal Abidin yang kemudian dijual kepada PT Kutai Refinery Nusantara," kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).
Selain itu, warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan sumasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya. (Lihat foto: Sajikan Panorama Alam yang Indah, Lappa Laona Destinasi Andalan di Kabupaten Barru)
Sejumlah warga tersebut mengaku diintimidasi agar menjual bidang tanah meteka kepada Zaenal Abidin dan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) Balikpapan. Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak dan Agus Amri diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Pol Limbong. (Baca juga: Bawa Parang dan Batu, Warga dan Karyawan PT Merbau Bentrok)
Sebelumnya pada 6 Juli 2019, warga telah menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Polresta Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga. (Baca juga: Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS)
"Lahan mereka dirampas melalui dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa Zaenal Abidin yang kemudian dijual kepada PT Kutai Refinery Nusantara," kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).
Selain itu, warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan sumasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya. (Lihat foto: Sajikan Panorama Alam yang Indah, Lappa Laona Destinasi Andalan di Kabupaten Barru)
Lihat Juga :