Penyusunan Kabinet Hak Prerogatif Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Wakil Presiden Hanya Ban Serep
Selasa, 07 Mei 2024 - 21:12 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan keterangan kepada media usai diskusi bertajuk Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024 di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif seorang presiden. Sementara posisi wakil presiden hanyalah ban serep, sehingga tidak memiliki hak menentukan menteri.
Hal itu disampaikan Feri Amsari usai diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
"Konsep presidential kita kan mau dimurnikan ya, dia tidak hibrid, tidak campuran, tidak seperti Singapura, Prancis dll. Oleh karena dia murni, maka peran wakil presiden tidak ada. Wakil presiden adalah ban serep dan jasanya ban serep digunakan kalau ban utama bocor," kata Feri kepada wartawan.
"Jadi kalau Pak Wakil Presiden mau bicara ya dipersilakan tapi itu bukan haknya. Hak menyusun kabinet tetap hak prerogatif presiden dan dia bisa minta nasihat wakil presiden bisa tidak, bisa mengabaikan bisa kemudian sama sekali merespons apa pun di luar dari apa yang dirancang oleh presiden," tambahnya.
Hal itu disampaikan Feri Amsari usai diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
"Konsep presidential kita kan mau dimurnikan ya, dia tidak hibrid, tidak campuran, tidak seperti Singapura, Prancis dll. Oleh karena dia murni, maka peran wakil presiden tidak ada. Wakil presiden adalah ban serep dan jasanya ban serep digunakan kalau ban utama bocor," kata Feri kepada wartawan.
"Jadi kalau Pak Wakil Presiden mau bicara ya dipersilakan tapi itu bukan haknya. Hak menyusun kabinet tetap hak prerogatif presiden dan dia bisa minta nasihat wakil presiden bisa tidak, bisa mengabaikan bisa kemudian sama sekali merespons apa pun di luar dari apa yang dirancang oleh presiden," tambahnya.
Lihat Juga :