RUU (OBL) Kesehatan: Benarkah Demi Kepentingan Rakyat?
loading...
A
A
A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015
DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tentu saja wajib menarasikan bahwa undang-undang yang akan dibuatnya adalah “demi kepentingan rakyat.” Ada tiga alasan mengapa kata atau kalimat tersebut perlu dinarasikan.
Pertama, karena dengan undang-undang tersebut diharapkan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum. Kedua, diharapkan rakyat memperoleh keadilan. Ketiga, diharapkan rakyat memperoleh kemanfaatan. Ketiga alasan ini pula yang menjadi tujuan dibentuknya suatu undang-undang.
Alasan lainnya: (a) karena undang-undang dibentuk oleh wakil rakyat ( DPR ) dan pemerintah (b) Wakil rakyat (DPR) dan Pemerintah digaji dari uang rakyat, (c) proses pembentukan undang-undangnya sendiri menggunakan uang rakyat.
Lalu, bagaimana jika ada yang berkata, “kan pembentukan undang-undang tersebut tidak menggunakan uang rakyat” Bila ada yang berkata seperti itu, tentu kita dapat dapat balik bertanya, “terus dari mana uang untuk membiayainya?” Dan, “dari mana uang untuk membiayai studi banding, rapat di hotel mewah, dan seterusnya?”
Penulis membagi rakyat dalam dua bagian, yakni: rakyat anggota profesi dan tenaga kesehatan dan rakyat secara umum (bukan anggota profesi dan tenaga kesehatan). Kemudian menguji dengan batu uji berupa pertanyaan terkait proses pembentukan undang-undang dan tujuan pembentukannya.
Berikut ini mari kita uji dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan pertama, terkait partisipasi publik (rakyat) dalam perancangan dan pembahasan. Untuk rakyat profesi dan tenaga kesehatan. Apakah pembentuk undang-undang menerapkan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) kepada anggota profesi dan tenaga kesehatan, baik secara individu maupun melalui organisasi?
Dalam banyak pertemuan dan diskusi dengan profesi dan tenaga kesehatan, hampir semua mengatakan pernah diundang memberi masukan atau usulan secara online, yang disebutnya sebagai public hearing, namun tidak diketahui apakah usulannya itu ditema atau tidak. Sebagian mengatakan tidak ada usulan kami yang diterima. Memang ada segelintir tenaga kesehatan yang diterima usulannya, namun semua orang tahu bahwa mereka itu memang pendukung RUU (OBL) Kesehatan. Mereka juga dikenal sebagai pembisik pemerintah.
Berikutnya untuk masyarakat umum. Apakah pembentuk undang-undang melakukan meaningful participation guna mengetahui kebutuhan kesehatan mereka? Setidaknya ada 43 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan dalam konferensi persnya di Kantor YLBH Indonesia, Menteng Jakarta Pusat, 13 Juni 2023, telah menjadi jawabannya. Mereka menolak RUU (OBL) Kesehatan ini karena belum mengupayakan partisipasi bermakna. Koalisi ini saja merasa belum diajak bicara, apalagi rakyat lain.
Meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting sehingganya penulis menempatkannya sebagai batu uji pertama. Artinya bila rakyat tidak mengetahui keberadaan RUU tersebut, bagaimana ia dapat berbicara lebih lanjut soal isi, kepastian hukumnya, keadilan, dan keamanfaatannya.?
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015
DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tentu saja wajib menarasikan bahwa undang-undang yang akan dibuatnya adalah “demi kepentingan rakyat.” Ada tiga alasan mengapa kata atau kalimat tersebut perlu dinarasikan.
Pertama, karena dengan undang-undang tersebut diharapkan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum. Kedua, diharapkan rakyat memperoleh keadilan. Ketiga, diharapkan rakyat memperoleh kemanfaatan. Ketiga alasan ini pula yang menjadi tujuan dibentuknya suatu undang-undang.
Alasan lainnya: (a) karena undang-undang dibentuk oleh wakil rakyat ( DPR ) dan pemerintah (b) Wakil rakyat (DPR) dan Pemerintah digaji dari uang rakyat, (c) proses pembentukan undang-undangnya sendiri menggunakan uang rakyat.
Lalu, bagaimana jika ada yang berkata, “kan pembentukan undang-undang tersebut tidak menggunakan uang rakyat” Bila ada yang berkata seperti itu, tentu kita dapat dapat balik bertanya, “terus dari mana uang untuk membiayainya?” Dan, “dari mana uang untuk membiayai studi banding, rapat di hotel mewah, dan seterusnya?”
Menguji Narasi Demi Kepentingan Rakyat
Penulis membagi rakyat dalam dua bagian, yakni: rakyat anggota profesi dan tenaga kesehatan dan rakyat secara umum (bukan anggota profesi dan tenaga kesehatan). Kemudian menguji dengan batu uji berupa pertanyaan terkait proses pembentukan undang-undang dan tujuan pembentukannya.
Berikut ini mari kita uji dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan pertama, terkait partisipasi publik (rakyat) dalam perancangan dan pembahasan. Untuk rakyat profesi dan tenaga kesehatan. Apakah pembentuk undang-undang menerapkan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) kepada anggota profesi dan tenaga kesehatan, baik secara individu maupun melalui organisasi?
Dalam banyak pertemuan dan diskusi dengan profesi dan tenaga kesehatan, hampir semua mengatakan pernah diundang memberi masukan atau usulan secara online, yang disebutnya sebagai public hearing, namun tidak diketahui apakah usulannya itu ditema atau tidak. Sebagian mengatakan tidak ada usulan kami yang diterima. Memang ada segelintir tenaga kesehatan yang diterima usulannya, namun semua orang tahu bahwa mereka itu memang pendukung RUU (OBL) Kesehatan. Mereka juga dikenal sebagai pembisik pemerintah.
Baca Juga
Berikutnya untuk masyarakat umum. Apakah pembentuk undang-undang melakukan meaningful participation guna mengetahui kebutuhan kesehatan mereka? Setidaknya ada 43 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan dalam konferensi persnya di Kantor YLBH Indonesia, Menteng Jakarta Pusat, 13 Juni 2023, telah menjadi jawabannya. Mereka menolak RUU (OBL) Kesehatan ini karena belum mengupayakan partisipasi bermakna. Koalisi ini saja merasa belum diajak bicara, apalagi rakyat lain.
Meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting sehingganya penulis menempatkannya sebagai batu uji pertama. Artinya bila rakyat tidak mengetahui keberadaan RUU tersebut, bagaimana ia dapat berbicara lebih lanjut soal isi, kepastian hukumnya, keadilan, dan keamanfaatannya.?