RUU (OBL) Kesehatan: Benarkah Demi Kepentingan Rakyat?

Kamis, 06 Juli 2023 - 08:26 WIB
loading...
RUU (OBL) Kesehatan:...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015. Foto/Istimewa
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015

DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tentu saja wajib menarasikan bahwa undang-undang yang akan dibuatnya adalah “demi kepentingan rakyat.” Ada tiga alasan mengapa kata atau kalimat tersebut perlu dinarasikan.

Pertama, karena dengan undang-undang tersebut diharapkan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum. Kedua, diharapkan rakyat memperoleh keadilan. Ketiga, diharapkan rakyat memperoleh kemanfaatan. Ketiga alasan ini pula yang menjadi tujuan dibentuknya suatu undang-undang.

Alasan lainnya: (a) karena undang-undang dibentuk oleh wakil rakyat ( DPR ) dan pemerintah (b) Wakil rakyat (DPR) dan Pemerintah digaji dari uang rakyat, (c) proses pembentukan undang-undangnya sendiri menggunakan uang rakyat.

Lalu, bagaimana jika ada yang berkata, “kan pembentukan undang-undang tersebut tidak menggunakan uang rakyat” Bila ada yang berkata seperti itu, tentu kita dapat dapat balik bertanya, “terus dari mana uang untuk membiayainya?” Dan, “dari mana uang untuk membiayai studi banding, rapat di hotel mewah, dan seterusnya?”

Menguji Narasi Demi Kepentingan Rakyat


Penulis membagi rakyat dalam dua bagian, yakni: rakyat anggota profesi dan tenaga kesehatan dan rakyat secara umum (bukan anggota profesi dan tenaga kesehatan). Kemudian menguji dengan batu uji berupa pertanyaan terkait proses pembentukan undang-undang dan tujuan pembentukannya.

Berikut ini mari kita uji dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan pertama, terkait partisipasi publik (rakyat) dalam perancangan dan pembahasan. Untuk rakyat profesi dan tenaga kesehatan. Apakah pembentuk undang-undang menerapkan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) kepada anggota profesi dan tenaga kesehatan, baik secara individu maupun melalui organisasi?

Dalam banyak pertemuan dan diskusi dengan profesi dan tenaga kesehatan, hampir semua mengatakan pernah diundang memberi masukan atau usulan secara online, yang disebutnya sebagai public hearing, namun tidak diketahui apakah usulannya itu ditema atau tidak. Sebagian mengatakan tidak ada usulan kami yang diterima. Memang ada segelintir tenaga kesehatan yang diterima usulannya, namun semua orang tahu bahwa mereka itu memang pendukung RUU (OBL) Kesehatan. Mereka juga dikenal sebagai pembisik pemerintah.

Baca Juga: RUU Kesehatan Panen Kritikan

Berikutnya untuk masyarakat umum. Apakah pembentuk undang-undang melakukan meaningful participation guna mengetahui kebutuhan kesehatan mereka? Setidaknya ada 43 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan dalam konferensi persnya di Kantor YLBH Indonesia, Menteng Jakarta Pusat, 13 Juni 2023, telah menjadi jawabannya. Mereka menolak RUU (OBL) Kesehatan ini karena belum mengupayakan partisipasi bermakna. Koalisi ini saja merasa belum diajak bicara, apalagi rakyat lain.

Meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting sehingganya penulis menempatkannya sebagai batu uji pertama. Artinya bila rakyat tidak mengetahui keberadaan RUU tersebut, bagaimana ia dapat berbicara lebih lanjut soal isi, kepastian hukumnya, keadilan, dan keamanfaatannya.?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved