RUU (OBL) Kesehatan: Benarkah Demi Kepentingan Rakyat?

Kamis, 06 Juli 2023 - 08:26 WIB
loading...
RUU (OBL) Kesehatan:...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015. Foto/Istimewa
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2012-2015

DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tentu saja wajib menarasikan bahwa undang-undang yang akan dibuatnya adalah “demi kepentingan rakyat.” Ada tiga alasan mengapa kata atau kalimat tersebut perlu dinarasikan.

Pertama, karena dengan undang-undang tersebut diharapkan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum. Kedua, diharapkan rakyat memperoleh keadilan. Ketiga, diharapkan rakyat memperoleh kemanfaatan. Ketiga alasan ini pula yang menjadi tujuan dibentuknya suatu undang-undang.

Alasan lainnya: (a) karena undang-undang dibentuk oleh wakil rakyat ( DPR ) dan pemerintah (b) Wakil rakyat (DPR) dan Pemerintah digaji dari uang rakyat, (c) proses pembentukan undang-undangnya sendiri menggunakan uang rakyat.

Lalu, bagaimana jika ada yang berkata, “kan pembentukan undang-undang tersebut tidak menggunakan uang rakyat” Bila ada yang berkata seperti itu, tentu kita dapat dapat balik bertanya, “terus dari mana uang untuk membiayainya?” Dan, “dari mana uang untuk membiayai studi banding, rapat di hotel mewah, dan seterusnya?”

Menguji Narasi Demi Kepentingan Rakyat


Penulis membagi rakyat dalam dua bagian, yakni: rakyat anggota profesi dan tenaga kesehatan dan rakyat secara umum (bukan anggota profesi dan tenaga kesehatan). Kemudian menguji dengan batu uji berupa pertanyaan terkait proses pembentukan undang-undang dan tujuan pembentukannya.

Berikut ini mari kita uji dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan pertama, terkait partisipasi publik (rakyat) dalam perancangan dan pembahasan. Untuk rakyat profesi dan tenaga kesehatan. Apakah pembentuk undang-undang menerapkan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) kepada anggota profesi dan tenaga kesehatan, baik secara individu maupun melalui organisasi?

Dalam banyak pertemuan dan diskusi dengan profesi dan tenaga kesehatan, hampir semua mengatakan pernah diundang memberi masukan atau usulan secara online, yang disebutnya sebagai public hearing, namun tidak diketahui apakah usulannya itu ditema atau tidak. Sebagian mengatakan tidak ada usulan kami yang diterima. Memang ada segelintir tenaga kesehatan yang diterima usulannya, namun semua orang tahu bahwa mereka itu memang pendukung RUU (OBL) Kesehatan. Mereka juga dikenal sebagai pembisik pemerintah.

Baca Juga: RUU Kesehatan Panen Kritikan

Berikutnya untuk masyarakat umum. Apakah pembentuk undang-undang melakukan meaningful participation guna mengetahui kebutuhan kesehatan mereka? Setidaknya ada 43 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan dalam konferensi persnya di Kantor YLBH Indonesia, Menteng Jakarta Pusat, 13 Juni 2023, telah menjadi jawabannya. Mereka menolak RUU (OBL) Kesehatan ini karena belum mengupayakan partisipasi bermakna. Koalisi ini saja merasa belum diajak bicara, apalagi rakyat lain.

Meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting sehingganya penulis menempatkannya sebagai batu uji pertama. Artinya bila rakyat tidak mengetahui keberadaan RUU tersebut, bagaimana ia dapat berbicara lebih lanjut soal isi, kepastian hukumnya, keadilan, dan keamanfaatannya.?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Rekomendasi
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved