Harapan untuk Menkes Budi Gunadi Sadikin

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:25 WIB
loading...
Harapan untuk Menkes...
Tulus Abadi. Foto/Istimewa
A A A
Tulus Abadi
Pengamat
Pegiat Perlindungan Konsumen dan Pengamat Kebijakan Publik, Pengurus Harian YLKI

PRESIDEN Prabowo Subianto saja dilantik oleh MPR RI, sebagai presiden ke-8 bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Dalam hitungan jam, yakni 11 jam kemudian, Presiden Prabowo pun langsung tancap gas, dengan mengumumkan anggota kabinetnya, dengan komposisi 7 (tujuh) Menko, 48 menteri, 56 orang wakil menteri, plus 5 (lima) pejabat setingkat menteri. Komposisi personel menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri itu, beberapa hari belakangan sudah mengemuka ke ranah publik.

Salah satu person yang dilantik sebagai menteri adalah Budi Gunadi Sadikin (BGS), sebagai Menteri Kesehatan. Posisi yang sudah diembannya sejak pandemi Covid-19, menggantikan Terawan Agus Putranto. Kendati seorang ekonom (bankir), sepertinya Menkes BGS ini mengerti dan berpihak pada isu kesehatan publik. Terbukti beliau cukup gigih dalam mengawal proses pembahasan dan pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Tetapi bukan berarti hal itu sudah selesai. Menkes BGS dihadapkan pada tantangan penolakan oleh sekelompok masyarakat yang menolak keberadaan PP Nomor 28/2024 tersebut, baik dari kalangan pekerja/buruh, industri makanan/minuman, dan atau petani tembakau.

Setidaknya hal itu yang tercetus pada aksi demonstrasi oleh sekelompok pekerja pada sektor makanan, minuman, dan tembakau, pada Rabu (9/10/2024). Mereka meminta agar PP Nomor 28/2024 dibatalkan, dan pembahasan RPMK dihentikan. Kedua produk regulasi itu diklaim mengancam eksistensi bisnis makanan, minuman dan tembakau; dan endingnya akan menyebabkan PHK massal. Sebuah klaim yang secara faktual tidak pernah terbukti.



Jika merujuk pada sikap kelompok pekerja, buruh, dan petani terhadap PP 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatah pada 2011 lalu, klaim mereka tidak terbukti sama sekali. Bahwa PP 109/2012 yang ditakutkan akan membuat produksi dan penjualan tembakau “shut down”, justru malah sebaliknya. Bahkan produksi dan penjualan rokok terus melesat, mencapai 315 miliar batang (2023); dan jumlah perokok juga melompat, mencapai 32 persen dari total populasi. Tragisnya prevalensi merokok pada anak bertengger pada angka 9,1 persen. Artinya, kekhawatiran terhadap PP 28/2024 akan meruntuhkan industri makanan, minuman dan tembakau juga jauh panggang dari api (terlalu didramatisasi).

Sejatinya dari perspektif kesehatan publik keberadaan PP 28/2024 berikut aturan turunannya, justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan hak hidup warga negaranya, salah satunya hak asasi untuk hidup sehat. Sehingga menolak kehadiran PP Nomor 28/2024 dan RPMK menjadi yang anomali. Sebab secara faktual, prevalensi penyakit tidak menular prosentasenya makin menjulang, yakni mencapai 73 persen. Dan hal ini terbukti jenis penyakit yang dicover oleh program JKN, didominasi oleh jenis penyakit penyakit katastropik, seperti jantung koroner dan penyakit pembuluh darah, diabetes melitus, kanker dan stroke. Masuk akal jika hasil kajian CISDI (2016), konsumsi tembakau telah menggerus kerugian ekonomi dan finansial sebesar Rp27,6 triliun per tahunnya.



Maka dari itu, pengendalian konsumsi makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak (GGL) dan pengendalian konsumsi tembakau, menjadi sangat urgen. Sebab saat ini di pasaran minuman manis dengan berbagai karakter/jenis seperti teh manis, susu ultra, bahkan jus buah; ternyata kandungan gulannya sangat tinggi, rata rata mencapai 20-35 persen. Jadi isi minuman itu persentasenya lebih tinggi gulanya, daripada susu atau jus buahnya. Juga makanan yang mengandung garam dan lemak. Bentuk pengendalian yang akan diusung adalah pembatasan maksimal kandungan GGL, misalnya penandaan dengan warna khusus, dan juga pengenaan cukai, khususnya untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai MBDK, cukup tinggi, yakni 25,8 persen; berdasar survei YLKI 2022 di 10 kota di Indonesia.

Dari sisi perlindungan konsumen, PP 28/2024 adalah instrumen untuk memberikan guidance yang lebih jelas, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Via penandaan khusus pada label, konsumen akan mendapatkan informasi yang lebih jelas, terkait kandungan suatu makanan/minuman yang tinggi gula, garam dan lemak. Informasi ini sangat penting sebab label pada makanan dan minuman yang ada saat ini kurang jelas (tidak informatif), sehingga konsumen malas membacanya. Kalau pun membacanya juga belum tentu mengerti maksudnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persiapkan Perawat Profesional,...
Persiapkan Perawat Profesional, IHC STIKes Pertamedika Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
Partai Perindo Terima...
Partai Perindo Terima Audiensi APKSI, Bahas SDM Tenaga Kesehatan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
Dukung Program Pemeriksaan...
Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anin: Siapa yang Tidak Mau Hidup Sehat?
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis
Prabowo Putuskan Program...
Prabowo Putuskan Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
Bahayakah Belalang Jadi...
Bahayakah Belalang Jadi Menu MBG Seperti Diusulkan Dadan Hindayana? Ini Reaksi Praktisi Kesehatan
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Rekomendasi
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
Hamas Bantah Pernyataan...
Hamas Bantah Pernyataan Khaled Meshaal tentang Penyerahan Kekuasaan di Gaza
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
Berita Terkini
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
35 menit yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
51 menit yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
2 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
3 jam yang lalu
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
3 jam yang lalu
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
4 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved