Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Poin-poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dibahas Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bareng pemerintah. Acara Focus Group Discussion (FGD) membahas draf RUU tersebut digelar Forkopi di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan dari komunitas koperasi seperti Dekopin dan perwakilan pegiat di seluruh Indonesia.
Panitia Pelaksana Kartiko Adi Wibowo menjelaskan, FGD ini dilakukan untuk fokus membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebab, usia undang-undang tersebut sudah lebih dari 32 tahun.
"Ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi, dan sebagainya. Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan. "Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-Undang Koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," tuturnya.
Forkopi tidak ingin Undang-Undang Koperasi hanya menjadi sekadar formalitas semata. Namun, benar-benar menjadi payung hukum dan bisa melindungi dari semua gerakan koperasi di Indonesia. "Agar secara legal ini menjadi bagian dan direstui negara melalui undang-undang. Harapannya undang-undang ini bisa menjadi pelindung koperasi ke depan," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid. Dalam FGD itu, pihaknya mendorong sejumlah perubahan dalam RUU Perkoperasian.
"Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan supaya pemerintah tidak pakai kaca mata kuda, apa maunya pemerintah saja tanpa mengindahkan situasi di lapangan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan," jelasnya.
Pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir. "Pertama, digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar Undang-Undang Perbankan. Kalau di Undang-Undang Koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara," imbuhnya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan dari komunitas koperasi seperti Dekopin dan perwakilan pegiat di seluruh Indonesia.
Panitia Pelaksana Kartiko Adi Wibowo menjelaskan, FGD ini dilakukan untuk fokus membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebab, usia undang-undang tersebut sudah lebih dari 32 tahun.
"Ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi, dan sebagainya. Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan. "Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-Undang Koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," tuturnya.
Forkopi tidak ingin Undang-Undang Koperasi hanya menjadi sekadar formalitas semata. Namun, benar-benar menjadi payung hukum dan bisa melindungi dari semua gerakan koperasi di Indonesia. "Agar secara legal ini menjadi bagian dan direstui negara melalui undang-undang. Harapannya undang-undang ini bisa menjadi pelindung koperasi ke depan," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid. Dalam FGD itu, pihaknya mendorong sejumlah perubahan dalam RUU Perkoperasian.
"Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan supaya pemerintah tidak pakai kaca mata kuda, apa maunya pemerintah saja tanpa mengindahkan situasi di lapangan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan," jelasnya.
Pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir. "Pertama, digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar Undang-Undang Perbankan. Kalau di Undang-Undang Koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara," imbuhnya.