RUU Kesehatan Panen Kritikan
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:56 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law panen kritikan dalam diskusi yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Kesehatan Omnibus Law berpotensi menghilangkan peran dan wadah organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19. Dia mengingatkan, 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan.
“Keberadaan Organisasi Profesi kesehatan dan lain-lain, merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra pemerintah sekaligus menjadi civil society dalam bidang terkait, di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut,” katanya dalam diskusi yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, sikap pemerintah dalam RUU kesehatan selain adanya pasal yang tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan, juga menghilangkan peran organisasi profesi. Menurut dia, hal ini lazim terjadi pada era rezim sekarang.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak Proporsional
“Pembelahan dan penghapusan banyak wadah organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan asas tunggal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa RUU Kesehatan banyak merugikan hak-hak tenaga kesehatan. “Mereka sebagai stakeholder tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut, sehingga penyusunan RUU ini bersifat esklusif, berdasarkan kepentingan para oligarki kesehatan, dampaknya merugikan masyarakat dan dunia kesehatan Indonesia,” katanya dalam kesempata sama.
“Keberadaan Organisasi Profesi kesehatan dan lain-lain, merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra pemerintah sekaligus menjadi civil society dalam bidang terkait, di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut,” katanya dalam diskusi yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, sikap pemerintah dalam RUU kesehatan selain adanya pasal yang tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan, juga menghilangkan peran organisasi profesi. Menurut dia, hal ini lazim terjadi pada era rezim sekarang.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak Proporsional
“Pembelahan dan penghapusan banyak wadah organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan asas tunggal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa RUU Kesehatan banyak merugikan hak-hak tenaga kesehatan. “Mereka sebagai stakeholder tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut, sehingga penyusunan RUU ini bersifat esklusif, berdasarkan kepentingan para oligarki kesehatan, dampaknya merugikan masyarakat dan dunia kesehatan Indonesia,” katanya dalam kesempata sama.
Lihat Juga :