Perlukah Mengganti UU Perfilman?

Senin, 20 Februari 2023 - 12:09 WIB
loading...
Perlukah Mengganti UU...
Kemala Atmojo, Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Kemala Atmojo
A A A
Kemala Atmojo, Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Inilah salah satu contoh sebuah undang-undang yang mengundang kontroversi sejak hari pertama kelahirannya, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Bahkan ketika masih “dalam kandungan”, sudah terjadi perbedaan pendapat antara F-PDIP dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi X yang membahas RUU Perfilman ini. Beberapa usulan F-PDIP tidak disertujui oleh Panja. Mungkin itu sebabnya saya tidak menemukan dokumen persetujuan F-PDIP sebelum RUU itu disahkan dalam rapat paripurna.

Lalu, suatu kali, dalam sebuah rapat di kantor Badan Perfilman Indonesia (BPI), Slamet Raharjo, salah seorang tokoh perfilman kita, mengambil undang-undang perfilman yang ada di depan saya dan langsung membantingnya ke lantai. Slamet Raharjo termasuk salah seorang yang tidak puas terhadap UU tersebut. Saya sendiri, di tahun 2016, misalnya, setidaknya dua kali menulis artikel di media massa agar UU perfilman ini segera diganti.

Ada banyak sebab kenapa UU ini harus segera diganti. Alasan umumnya, apa artinya undang-undang jika tidak memiliki daya guna dalam praktek sehari-hari? Jika sebuah undang-undang tidak berdaya guna dan berhasil guna, itu berarti salah satu dimensi peraturan perundang-undangan, yakni dimensi efektitivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tidak jalan. Itu berarti pula bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992. Cita-cita penggantian undang-undang lama itu, seperti yang tertera pada konsideran “menimbang” dan penjelasan, sebenarnya cukup bagus, yakni menentukan paradigma baru dengan cara menggeser perfilman yang sebelumnya kental unsur politiknya, ke arah rumpun kebudayaan yang berorientasi memadukan aspek keindahan, kecanggihan teknologi, dan fungsi ekonomi. Undang-undang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya, karena itu perlu diganti.

Sayangnya, dalam pembuatan pasal-pasalnya banyak yang tidak jelas rumusannya dan beberapa pasal berpotensi tabrakan dengan undang-undang lainnya. Salah satu pasal yang kerap menjadi percekcokan waktu itu adalah Pasal 32, yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha pertunjukan film (bioskop) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Bunyi pasal yang sepintas tampak terang benderang itu ternyata mengandung masalah. Kenapa? Pertama, kata kunci dari kalimat itu adalah “jam pertunjukan”, bukan “judul film”. Dalam bahasa teknis, ini disebut screen time quota. Bukan screen title quota. Artinya, judul bisa berapa saja, yang penting jumlah jamnya memenuhi aturan. Jadi, bisa saja sebuah jaringan bioskop “memanteng” satu judul film sekadar untuk memenuhi ketentuan itu. Dan jika hal ini dipaksakan, maka bioskop tidak berjaringan yang hanya memiliki beberapa layar, bakal sekarat duluan. Kedua, apa yang dimaksud dengan “film Indonesia” juga tidak dijelaskan secara rinci. Apakah film kerjasama dengan luar negeri termasuk film Indonesia? Apakah film yang dibuat di luar negeri tapi dengan sutradara orang Indonesia itu film Indonesia, dan seterusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Kreatif Film...
Industri Kreatif Film Perlu Jaminan Pembiayaan Perbankan
Seleksi Anggota LSF...
Seleksi Anggota LSF 2023 dan Komisi I DPR
Dispute Royalti Ilustrasi...
Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film
Dilema Pengarsipan Film
Dilema Pengarsipan Film
Beberapa Isu Kontrak...
Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film
Sensor Film: Orwelian...
Sensor Film: Orwelian Sudah Berlalu
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Berangkat dari Kisah...
Berangkat dari Kisah Viral, Cerita Lila Menjelma Jadi Horor Layar Lebar
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved