Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif
Rabu, 08 Januari 2025 - 19:56 WIB
loading...
Permasalahan lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Baca juga: Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Selain itu, subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Baca juga: Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Selain itu, subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Lihat Juga :