Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Di antara sekian banyak isu atau persoalan dalam kontrak pekerja (crew) film, salah satu yang masih kerap dibicarakan adalah soal jam kerja. Apakah pekerja film hanya wajib bekerja, misalnya, delapan jam per hari atau tidak? Padahal, kita tahu, dalam pembuatan sebuah film atau sinetron, para pekerja itu bisa bekerja “dari pagi ketemu pagi”, dalam kurun waktu tertentu. Hal ini bisa jadi mempengaruhi kesehatan para pekerja dan sangat mungkin berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan.
Secara umum, kontrak perdata, termasuk kontrak kerja, bisa disebut sebagai kontrak “suka-suka” atau kontrak bebas. Para pihak diperkenankan untuk membuat kontrak tentang apa saja, isinya apa saja, sejauh dilandasi dengan itikad baik dan tidak melanggar undang-undang. Prinsip yang dipakai dalam kontrak perdata ini adalah kebebasan berkontrak. Dasar hukumnya adalah Buku Ketiga KUH Perdata (Pasal 1313-1351).
Dalam aturan kontrak baku (Pasal 1320 KUH Perdata), memang sudah ditetapkan adanya 4 (empat) syarat sahnya sebuah perjanjian. Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (Pasal 1321); Kedua, kecakapan untuk membuat sebuah perikatan alias legal capacity (Pasal 1329-1330); Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu (Pasal 1332); dan keempat, suatu sebab yang tidak dilarang undang-undang alias harus lawful object (Pasal 1337).
Sebuah perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, misalnya karena pembuatnya masih anak-anak, mabuk, atau sakit jiwa, dapat dibatalkan oleh hakim (voidable). Atau batal demi hukum (null and void), misalnya, karena tidak terpenuhinya sebab yang halal.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Di antara sekian banyak isu atau persoalan dalam kontrak pekerja (crew) film, salah satu yang masih kerap dibicarakan adalah soal jam kerja. Apakah pekerja film hanya wajib bekerja, misalnya, delapan jam per hari atau tidak? Padahal, kita tahu, dalam pembuatan sebuah film atau sinetron, para pekerja itu bisa bekerja “dari pagi ketemu pagi”, dalam kurun waktu tertentu. Hal ini bisa jadi mempengaruhi kesehatan para pekerja dan sangat mungkin berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan.
Secara umum, kontrak perdata, termasuk kontrak kerja, bisa disebut sebagai kontrak “suka-suka” atau kontrak bebas. Para pihak diperkenankan untuk membuat kontrak tentang apa saja, isinya apa saja, sejauh dilandasi dengan itikad baik dan tidak melanggar undang-undang. Prinsip yang dipakai dalam kontrak perdata ini adalah kebebasan berkontrak. Dasar hukumnya adalah Buku Ketiga KUH Perdata (Pasal 1313-1351).
Dalam aturan kontrak baku (Pasal 1320 KUH Perdata), memang sudah ditetapkan adanya 4 (empat) syarat sahnya sebuah perjanjian. Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (Pasal 1321); Kedua, kecakapan untuk membuat sebuah perikatan alias legal capacity (Pasal 1329-1330); Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu (Pasal 1332); dan keempat, suatu sebab yang tidak dilarang undang-undang alias harus lawful object (Pasal 1337).
Sebuah perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, misalnya karena pembuatnya masih anak-anak, mabuk, atau sakit jiwa, dapat dibatalkan oleh hakim (voidable). Atau batal demi hukum (null and void), misalnya, karena tidak terpenuhinya sebab yang halal.
Lihat Juga :