Dilema Pengarsipan Film
Senin, 12 Juni 2023 - 12:53 WIB
loading...
Kemala Atmojo - Peminat Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat fisafat, hukum dan seni.
Problem lain yang dilematis dalam industri perfilman kita adalah pengarsipan film. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilaman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masalah pengarsipan ini diatur dalam dua Pasal 38 dan 39.
Sebelum membahas lebih jauh, kita lihat dulu ketentuan perundang-undangan atau peraturan lain yang berkaitan dengan pengarsipan film. Dalam undang-undang perfilman Pasal 38, dikatakan bahwa pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan atau pelaku usaha pengarsipan. Pengarsipan juga boleh dilakukan oleh perorangan, badan usaha, Pemerintah dan pemerintah daerah. Nah, ayat (3) intinya mengatakan begini: “Pemerintah membentuk pusat pengarsipan film Indonesia”.
Mulai dari sini dilema dimulai. Apakah itu artinya Kemendikbud (sekarang: Kemendikbud Ristek Dikti) membuat lembaga baru atau langsung mengakuisisi lembaga pengarsipan film yang sudah ada, misalnya, Sinematek? Dua pilihan dengan dua konsekuensi yang bebeda. Tetapi, kenyataannya, sejak undang-undang perfilman disahkan (2009) dan Permendikbud tentang pengarsipan film dikeluarkan (2019), hingga tulisan ini dibuat (awal Juni 2023), saya belum mendengar ada “pusat pengersipan film Indonesia” yang dibentuk. Juga tidak terdengar bahwa Kemendikbud mengakuisisi Sinematek.
Kemudian, Pasal 39 Ayat (1) UU Perfilman mengatakan: “Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah satu “kopi-jadi” film dari setiap film yang dimilikinya kepada “pusat pengarsipan film Indonesia” untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.”
Peminat fisafat, hukum dan seni.
Problem lain yang dilematis dalam industri perfilman kita adalah pengarsipan film. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilaman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masalah pengarsipan ini diatur dalam dua Pasal 38 dan 39.
Sebelum membahas lebih jauh, kita lihat dulu ketentuan perundang-undangan atau peraturan lain yang berkaitan dengan pengarsipan film. Dalam undang-undang perfilman Pasal 38, dikatakan bahwa pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan atau pelaku usaha pengarsipan. Pengarsipan juga boleh dilakukan oleh perorangan, badan usaha, Pemerintah dan pemerintah daerah. Nah, ayat (3) intinya mengatakan begini: “Pemerintah membentuk pusat pengarsipan film Indonesia”.
Mulai dari sini dilema dimulai. Apakah itu artinya Kemendikbud (sekarang: Kemendikbud Ristek Dikti) membuat lembaga baru atau langsung mengakuisisi lembaga pengarsipan film yang sudah ada, misalnya, Sinematek? Dua pilihan dengan dua konsekuensi yang bebeda. Tetapi, kenyataannya, sejak undang-undang perfilman disahkan (2009) dan Permendikbud tentang pengarsipan film dikeluarkan (2019), hingga tulisan ini dibuat (awal Juni 2023), saya belum mendengar ada “pusat pengersipan film Indonesia” yang dibentuk. Juga tidak terdengar bahwa Kemendikbud mengakuisisi Sinematek.
Kemudian, Pasal 39 Ayat (1) UU Perfilman mengatakan: “Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah satu “kopi-jadi” film dari setiap film yang dimilikinya kepada “pusat pengarsipan film Indonesia” untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.”
Lihat Juga :