Seleksi Anggota LSF 2023 dan Komisi I DPR
loading...

Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Saat ini, tepatnya mulai 21 September 2023 hingga 30 November 2023, sedang berlangsung seleksi atau penerimaan calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi. Penting bagi Panitia Seleksi (Pansel) untuk mendapatkan calon-calon Anggota Sensor (TA) dan Tenaga Sensor (TS) yang responsif terhadap kemajuan zaman dan progresif dalam pemikiran. Hal ini diperlukan agar LSF tidak menjadi momok mengerikan bagi insan perfilman Indonesia.
Sebab sudah berpuluh tahun, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi penguasa untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengingatkan atau memunculkan beberapa hal sekaligus agar bukan hanya Pansel LSF yang menaruh perhatian soal ini, tetapi juga anggota DPR dan masyarakat pada umumnya.
Pertama, tentang hasil seleksi Pansel yang akan dikirim ke DPR nantinya. Pansel dan terutama Ketua Pansel, harus memastikan bahwa nama-nama yang nantinya akan dikirim ke DPR untuk konsultasi adalah nama yang sama dengan nama yang diputuskan dalam rapat akhir Pansel. Jangan sampai ada “nama-nama baru” yang tidak ikut seleksi atau di luar pengetahuan Pansel ikut terkirim. Atau sebaliknya, ada nama-nama yang lolos seleksi oleh Pansel tetapi malah tidak terkirim ke DPR. Hal ini bisa menimbulkan keributan baru atau gugatan hukum di kemudian hari. Artinya, Pansel harus jujur dan transparan.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Saat ini, tepatnya mulai 21 September 2023 hingga 30 November 2023, sedang berlangsung seleksi atau penerimaan calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi. Penting bagi Panitia Seleksi (Pansel) untuk mendapatkan calon-calon Anggota Sensor (TA) dan Tenaga Sensor (TS) yang responsif terhadap kemajuan zaman dan progresif dalam pemikiran. Hal ini diperlukan agar LSF tidak menjadi momok mengerikan bagi insan perfilman Indonesia.
Sebab sudah berpuluh tahun, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi penguasa untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengingatkan atau memunculkan beberapa hal sekaligus agar bukan hanya Pansel LSF yang menaruh perhatian soal ini, tetapi juga anggota DPR dan masyarakat pada umumnya.
Pertama, tentang hasil seleksi Pansel yang akan dikirim ke DPR nantinya. Pansel dan terutama Ketua Pansel, harus memastikan bahwa nama-nama yang nantinya akan dikirim ke DPR untuk konsultasi adalah nama yang sama dengan nama yang diputuskan dalam rapat akhir Pansel. Jangan sampai ada “nama-nama baru” yang tidak ikut seleksi atau di luar pengetahuan Pansel ikut terkirim. Atau sebaliknya, ada nama-nama yang lolos seleksi oleh Pansel tetapi malah tidak terkirim ke DPR. Hal ini bisa menimbulkan keributan baru atau gugatan hukum di kemudian hari. Artinya, Pansel harus jujur dan transparan.
Lihat Juga :