Seleksi Anggota LSF 2023 dan Komisi I DPR

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 11:46 WIB
loading...
Seleksi Anggota LSF...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Saat ini, tepatnya mulai 21 September 2023 hingga 30 November 2023, sedang berlangsung seleksi atau penerimaan calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi. Penting bagi Panitia Seleksi (Pansel) untuk mendapatkan calon-calon Anggota Sensor (TA) dan Tenaga Sensor (TS) yang responsif terhadap kemajuan zaman dan progresif dalam pemikiran. Hal ini diperlukan agar LSF tidak menjadi momok mengerikan bagi insan perfilman Indonesia.

Sebab sudah berpuluh tahun, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi penguasa untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat.

Pada kesempatan ini, saya ingin mengingatkan atau memunculkan beberapa hal sekaligus agar bukan hanya Pansel LSF yang menaruh perhatian soal ini, tetapi juga anggota DPR dan masyarakat pada umumnya.

Pertama, tentang hasil seleksi Pansel yang akan dikirim ke DPR nantinya. Pansel dan terutama Ketua Pansel, harus memastikan bahwa nama-nama yang nantinya akan dikirim ke DPR untuk konsultasi adalah nama yang sama dengan nama yang diputuskan dalam rapat akhir Pansel. Jangan sampai ada “nama-nama baru” yang tidak ikut seleksi atau di luar pengetahuan Pansel ikut terkirim. Atau sebaliknya, ada nama-nama yang lolos seleksi oleh Pansel tetapi malah tidak terkirim ke DPR. Hal ini bisa menimbulkan keributan baru atau gugatan hukum di kemudian hari. Artinya, Pansel harus jujur dan transparan.

Sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Anggota Sensor (AS) berjumlah 17 orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah. Lalu, sesuai dengan Pasal 15, Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019 tentang Lembaga Sensor, Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden. Dan Ayat (2) mengatakan Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saran saya, dari 34 calon Anggota Sensor (AS) yang namanya akan dikirim ke DPR, menampung keterwakilan agama-agama yang ada di Indonesia. Jangan sampai semua calon yang dikirim hanya mewakili satu agama saja. Ini penting agar dalam menilai film atau sinetron nantinya ada berbagai perspektif, terutama film yang isinya memuat ajaran yang berbeda dengan agama Anggota Sensor. Demikian juga nantinya Pansel dalam memilih Tenaga Sensor (TS).

Nah, berkaitan dengan konsultasi dengan DPR ini, ada soal kedua yang mau saya munculkan lagi. Menurut saya, Komisi yang tepat untuk dimintakan konsultasi adalah Komisi X yang membawahi atau mitra kerjanya, antara lain, kesenian, kebudayaan, pemuda, dan pendidikan. Hal itu sesuai dengan semangat penggantian Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman menjadi Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Esensi penggantian (pencabutan) undang-undang lama dengan undang-undang baru adalah menentukan paradigma baru, yakni menggeser film yang sebelumnya kental unsur politiknya, ke arah rumpun kebudayaan. Selain itu, film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi itu memang merupakan fenomena kebudayaan. Maka, mitra kerja yang tepat di DPR adalah Komisi X.

Tetapi, kenyataannya, sejak Orde Baru hingga kini, banyak sekali, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsultasi soal anggota LSF ini, justru dilakukan oleh Komisi I. Dugaan saya, “kesalahan” ini terjadi ketika dilakukan pembagian Mitra Kerja di internal DPR. Atau, jangan-jangan DPR tidak mengetahui esensi perubahan undang-undang lama ke yang baru tersebut. Bahkan saat ini kementerian yang membawahi perfilman pun sudsh berbeda dengan era sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)