Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
A A A
Sedangkan salinan putusan di situs website MK tidaklah sama di mana frasa "Dengan demikian” telah di ubah menjadi “Ke depan”.

Substansi perubahan inilah tentu akan sangat berpengaruh terhadap putusan yang dikeluarkan oleh MK itu sendiri, dan kita ketahui bahwa putusan MK itu bersifat final. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa Aswanto akan terulang kembali. Bisa jadi ada Awanto satu, dua, tiga dan seterusnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk secara sigap oleh MK untuk menangani kasus ini kini diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan dalam pengubahan makna kata dalam putusan tersebut, ataukah ada kepentingan yang lebih besar, sehingga MK melakukan suatu langkah yang cerobah dan gegabah.

Oleh karena itu kita patut menunggu bagaimana nanti hasil investigasi dari MKMK yang diisi oleh tiga tokoh-tokoh hebat yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitas dan integritasnya, mereka adalah I Dewa Gede Palguna (mantan hakim MK dan tokoh masyarakat), ahli pidana UGM Profesor Sudjito, dan Enny Nurbaningsih (hakim aktif MK).

Mereka akan memeriksa soal skandal dugaan perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Jika nanti ditemukan unsur-unsur kesengajaan dan adanya unsur kepentingan di balik pengubahan tersebut, apabila pelakunnya dari internal MK, maka patut kiranya pelaku mendapat sanksi yang tegas, baik pemberhentian secara tidak hormat atau sanksi pidana.

Hal ini penting untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat perilaku hakim, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran sebagaimana berdasarkan ketentuan PMK Nomor 2 Tahun 2014 tentang MKMK.

Menyalahgunakan Kekuasaan yang Merdeka
Seorang hakim dituntut untuk menjaga kehormatan dan martabatnya dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada kode etik yang telah ditentukan. Etika profesi, kode etik, merupakan bentuk konkret daripada aturan etika, moral, dan agama.

Etika profesi hakim menggambarkan bagaimana seharusnya seorang hakim yang berkepribadian baik itu. Etika merupakan landasan yang harus dijunjung oleh seorang profesional hakim dalam menjalankan putusannya. Karena keputusan hakim (judgement), adalah bentuk keadilan berdasarkan atas hukum.

Kode etik merupakan inti yang melekat pada profesi hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Kode etik menuntun hakim untuk berintegritas dan profesional. Mematuhi etika bermakna menegakkan kode etik. Kode etik tegak jika hakim sebagai wakil Tuhan bersikap profesional dan berintegritas.

Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dua kata, keadilan dan nama tuhan ini sebuah kata yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam pelaksanaannya.

Hakim MK harus menjungjung kode etik hakim, para hakim MK yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik harus dikenai sanksi yang berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Biaya Perang AS di Iran...
Biaya Perang AS di Iran Setara Buang Emas Lebih dari 15.000 Kg Per Hari
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved