Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:32 WIB
loading...
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional menegaskan peran penting advokat dalam menjaga sistem peradilan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum. Termasuk perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional Yuhelson sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/7/2026).

“Sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan membersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” jelas dia.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat

Yuhelson memandang, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi. Yuhelson menerangkan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Yuhelson memastikan, Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi. Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved