Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:21 WIB
loading...
Soal Peralihan Penyidikan...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, peralihan penyidikan perkara Jampidsus dilakukan demi mencegah konflik antarinstitusi hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pemindahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai, langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana.

Pemerhati Hukum Pidana sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menghormati pandangan tersebut. Edi menegaskan penyerahan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada penyidik kejaksaan adalah kebijakan institusional (policy discrection) yakni kebijakan institusi yang dibuat pembuat kebijakan dengan pertimbangan dan penilaian mereka untuk menghindari terjadinya konflik antarinstitusi penegak hukum yang dikawatirkan bisa mengganggu stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum.

Edi menilai, pandangan Mahfud MD merupakan pendapat akademik yang memiliki dasar karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur mekanisme penyerahan penanganan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya saat kasus itu dalam proses penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang

"Dalam perspektif hukum acara pidana, saya menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Memang KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Yang diatur dalam KUHAP adalah penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Direktur eksekutif Lemkapi ini menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP menegaskan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, sedangkan setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mekanisme ini juga diperkuat dalam Pasal 110 KUHAP mengenai hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.

Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Keamanan Diperketat...
Keamanan Diperketat Jelang Duel Panas Inggris vs Argentina
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Berita Terkini
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved