Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:38 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai keputusan ekstrem yang tidak biasa. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan sekaligus pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan melindungi Febrie dari jerat hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim mengatakan bahwa keputusan mengundang lembaga eksternal sekelas KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani dan tidak memiliki kewajiban legal sebelumnya. "Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dia berpendapat bahwa terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Baca juga: Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim mengatakan bahwa keputusan mengundang lembaga eksternal sekelas KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani dan tidak memiliki kewajiban legal sebelumnya. "Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dia berpendapat bahwa terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Baca juga: Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Lihat Juga :