PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:13 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan siap berkoordinasi terkait pelacakan aliran uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan koordinasi terkait pelacakan aliran uang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah .
Sebagaimana diketahui, Febrie kini ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami selalu siap koordinasi, selama ini dalam setiap penanganan kasus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto menyatakan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengingat perkara tersebut tengah ditangani Kejagung. Tri menegaskan pihaknya siap berkoordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan PPATK dalam pengusutan perkara.
"PPATK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan lebih lanjut apabila diperlukan," ujar Tri.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud adalah korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebagaimana diketahui, Febrie kini ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami selalu siap koordinasi, selama ini dalam setiap penanganan kasus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto menyatakan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengingat perkara tersebut tengah ditangani Kejagung. Tri menegaskan pihaknya siap berkoordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan PPATK dalam pengusutan perkara.
"PPATK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan lebih lanjut apabila diperlukan," ujar Tri.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud adalah korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Lihat Juga :