UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Selasa, 07 Juli 2026 - 12:36 WIB
loading...
UPNVJ menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review (uji materi) UU Guru dan Dosen di MK. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review (uji materi) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). UPNVJ memandang upaya hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika aspirasi akademik yang sah, terbuka, dan merupakan hak konstitusional yang dihormati dalam koridor hukum Indonesia.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Selasa (7/7/2026)
Sebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data detil dan kredibel kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, A Ahsin Tohari menyampaikan mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Ahsin mengaku memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang di kisaran Rp3,17 juta. "Angka tersebut memang benar adanya sebagai acuan dasar," papar Ahsin.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Selasa (7/7/2026)
Sebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data detil dan kredibel kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, A Ahsin Tohari menyampaikan mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Ahsin mengaku memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang di kisaran Rp3,17 juta. "Angka tersebut memang benar adanya sebagai acuan dasar," papar Ahsin.
Lihat Juga :