Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 21:47 WIB
loading...
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas kewenangan negara, transparansi pembentukan undang-undang, dan kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pasal yang dibatalkan.

"Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis



Menurut Dharma, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

Menguji Batas Kekuasaan Negara


Dharma menjelaskan bahwa permohonan yang diajukannya bertujuan menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved