Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:08 WIB
loading...
Dakwaan dr Tifa dan...
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya termasuk Ramdansyah di belakangnya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DEMOKRASI digital telah mengubah wajah ruang publik. Kanal YouTube, podcast, media daring, dan berbagai platform digital kini berdiri sejajar dengan surat kabar dan televisi sebagai arena perdebatan publik. Akibatnya, garis yang dulu memisahkan karya jurnalistik, ekspresi warga, dan informasi digital semakin kabur, sementara hukum pidana belum sepenuhnya siap menghadapi kekaburan itu.

Tidak ada demokrasi tanpa pers yang bebas. Tetapi tidak ada pula negara hukum yang mampu bertahan bila kebebasan pers dilepaskan sepenuhnya dari pertanggungjawaban. Di titik tegang antara dua kepentingan itulah hukum pidana pers selalu bergerak: menjaga kemerdekaan menyampaikan informasi, sekaligus mencegah kemerdekaan itu berubah menjadi alat untuk melukai hak orang lain.

Persoalannya tidak sesederhana menilai benar atau salah sebuah informasi. Yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses komunikasi jurnalistik boleh serta-merta ditarik menjadi objek hukum pidana. Ketika negara memasuki ruang pemberitaan dengan instrumen pidana, pertanyaan yang harus dijawab lebih dulu adalah siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas sebuah produk jurnalistik, atas dasar prinsip apa pertanggungjawaban itu dibebankan, dan sampai batas mana negara boleh memakai hukum pidana tanpa menggerus kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma. Di balik hiruk-pikuk polemik yang menyertainya, perkara ini sesungguhnya membuka perdebatan yang jauh lebih besar tentang batas pertanggungjawaban pidana pers di era digital. Negara hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran; ia wajib membuktikan secara cermat siapa subjek yang secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban, sesuai asas kesalahan, sistem kerja jurnalistik, dan jaminan konstitusional atas kemerdekaan pers.

Produk Jurnalistik, Bukan Delik Personal


Pertanggungjawaban pidana pers tidak pernah bersandar pada jabatan formal atau tanggung jawab otomatis. Sebelum negara menjatuhkan pidana, ia harus lebih dulu membuktikan siapa pelaku yang sesungguhnya, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang layak dipertanggungjawabkan. Prinsip ini dikenal luas dalam hukum pidana Indonesia sebagai asas geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan.

Dialog dr Tifa dalam program Rakyat Bersuara di iNews adalah produk jurnalistik, bukan pernyataan pribadi yang berdiri sendiri. Ia diundang sebagai narasumber, dalam kapasitasnya sebagai peneliti neurosains, untuk menyampaikan pandangan bagi publik. Dalam konstruksi semacam ini, narasumber bertanggung jawab atas pengetahuan dan pendapat yang ia sampaikan, sementara redaksi media memikul tanggung jawab atas keseluruhan proses penyiaran, mulai dari pemilihan topik, arah pertanyaan, hingga penyuntingan akhir.

Sebab pers, pada dasarnya, bukan hasil kerja satu orang. Sebuah gagasan berubah menjadi berita, atau tayangan bincang publik, melalui rangkaian kerja kolektif: wartawan, editor, redaktur, pemimpin redaksi, penerbit, hingga manajemen media. Karena itu, begitu muncul dugaan tindak pidana pers, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “apakah ada pelanggaran”, tetapi siapa, di antara seluruh mata rantai itu, yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan untuk dipidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved