12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:58 WIB
loading...
12 Akademisi Serahkan...
Akademisi dari berbagai wilayah Tanah Air resmi menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 akademisi dari berbagai wilayah Tanah Air menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Langkah strategis ini diambil tepat dua hari jelang agenda kesimpulan sidang.

Dokumen kajian ini diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan. "Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof M Hadin Muhjad, Senin (6/7/2026). Baca juga: Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah

Dalam kajian tersebut, para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil godokan pemikiran mereka justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Yang mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prof Hadin menegaskan Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Menepis kekhawatiran sejumlah pihak, ia memastikan lembaga ini tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Iran Merudal Kapal Tanker...
Iran Merudal Kapal Tanker Minyak di Selat Hormuz, Situasi Memanas Lagi
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved