Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
Ahmad Zairudin (Foto: Ist)
A
A
A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum) UNUJA
MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang lahir pada 13 Agustus 2003, merupakan hasil konfigurasi politik hukum di Indonesia. Pasal 24c ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kepada MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang dalam menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dalam menjalankan prinsip hukum.
MK dibentuk dengan harapan ada sebuah lembaga yang mampu menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitualisme di Indonesia.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.
Sejatinya hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, golongan atau kelompok tertentu atau siapa pun juga.
Hakim konstitusi dalam penerapannya harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
Namun dalam perjalanannya, MK mengalami banyak ujian dan dinamika yang luar biasa seperti semakin menipisnya kepercayaan masyarakat, maraknya jual beli kasus seperti yang menimpa para hakim konstitusi, masalah internal yang menjerat para hakim MK, seperti kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Setelah mencoba mengembalikan kepercayaan publik, MK lagi-lagi dihadapkan dengan masalah kasus pencopotan Hakim MK Aswanto yang di anggap inkonstitusional, hingga persoalan ini berujung Uji Materi UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK dengan pemohon Zico Leonard Djagardi Simanjuntak dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Permohonan ini berakhir dengan di ujinya kembali MK dengan adanya dugaan pelanggaran dengan pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Kasus dugaan pengubahan substansi putusan ini bermula di saat putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra di sidang 23 November 2022 yang berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum) UNUJA
MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang lahir pada 13 Agustus 2003, merupakan hasil konfigurasi politik hukum di Indonesia. Pasal 24c ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kepada MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang dalam menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dalam menjalankan prinsip hukum.
MK dibentuk dengan harapan ada sebuah lembaga yang mampu menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitualisme di Indonesia.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.
Sejatinya hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, golongan atau kelompok tertentu atau siapa pun juga.
Hakim konstitusi dalam penerapannya harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
Namun dalam perjalanannya, MK mengalami banyak ujian dan dinamika yang luar biasa seperti semakin menipisnya kepercayaan masyarakat, maraknya jual beli kasus seperti yang menimpa para hakim konstitusi, masalah internal yang menjerat para hakim MK, seperti kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Setelah mencoba mengembalikan kepercayaan publik, MK lagi-lagi dihadapkan dengan masalah kasus pencopotan Hakim MK Aswanto yang di anggap inkonstitusional, hingga persoalan ini berujung Uji Materi UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK dengan pemohon Zico Leonard Djagardi Simanjuntak dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Permohonan ini berakhir dengan di ujinya kembali MK dengan adanya dugaan pelanggaran dengan pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Kasus dugaan pengubahan substansi putusan ini bermula di saat putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra di sidang 23 November 2022 yang berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Lihat Juga :