Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Ahmad Zairudin (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum) UNUJA

MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang lahir pada 13 Agustus 2003, merupakan hasil konfigurasi politik hukum di Indonesia. Pasal 24c ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kepada MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang dalam menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dalam menjalankan prinsip hukum.

MK dibentuk dengan harapan ada sebuah lembaga yang mampu menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitualisme di Indonesia.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.

Sejatinya hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, golongan atau kelompok tertentu atau siapa pun juga.

Hakim konstitusi dalam penerapannya harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.

Namun dalam perjalanannya, MK mengalami banyak ujian dan dinamika yang luar biasa seperti semakin menipisnya kepercayaan masyarakat, maraknya jual beli kasus seperti yang menimpa para hakim konstitusi, masalah internal yang menjerat para hakim MK, seperti kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Setelah mencoba mengembalikan kepercayaan publik, MK lagi-lagi dihadapkan dengan masalah kasus pencopotan Hakim MK Aswanto yang di anggap inkonstitusional, hingga persoalan ini berujung Uji Materi UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK dengan pemohon Zico Leonard Djagardi Simanjuntak dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Permohonan ini berakhir dengan di ujinya kembali MK dengan adanya dugaan pelanggaran dengan pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Kasus dugaan pengubahan substansi putusan ini bermula di saat putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra di sidang 23 November 2022 yang berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Uji Materiil UU Kesehatan...
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved