Warga Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Ditangkap usai Kabur 109 Hari ke Thailand
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) Ukraina Roman Nazarenco alias RN yang merupakan otak sekaligus pengendali laboratorium narkoba di Bali. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, setelah lab rahasia miliknya terbongkar, Roman melarikan diri ke Thailand sejak Mei 2024.
"Kita telah mengamankan pengendali, pengendali daripada kasus pada bulan Mei yaitu kasus hidroponik yang ada di basement di Bali pada bulan Mei yang waktu itu dirilis oleh Bapak Kabareskrim," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
"Kita ketahui bahwa RN ini adalah sebagai pengendali, dia mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," sambungnya.
Mukti mengatakan, berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand, RN berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya. Adapun RN dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kita telah mengamankan pengendali, pengendali daripada kasus pada bulan Mei yaitu kasus hidroponik yang ada di basement di Bali pada bulan Mei yang waktu itu dirilis oleh Bapak Kabareskrim," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
"Kita ketahui bahwa RN ini adalah sebagai pengendali, dia mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," sambungnya.
Mukti mengatakan, berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand, RN berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya. Adapun RN dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
(rca)