Mencapai Kondisi Pendidikan Ideal dengan Merdeka Belajar
Senin, 13 Juli 2020 - 06:52 WIB
Sebenarnya jika muatan pembelajaran dalam Kurikulum 2013 yang memiliki tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik agar berkarakter, kompeten, dan literat berjalan dan terimplementasi pada peserta didik dengan maksimal output-nya pasti sangat bagus bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Dalam kurikulum tersebut, pendidik harus melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang relevan dengan karakteristik pembelajaran abad 21, yakni kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah kecakapan berkomunikasi, kecakapan kreativitas dan inovasi, dan kecakapan kolaborasi . Kuncinya ada pada pendidik yang berkualitas. Bagaimana mempersiapkan pendidik sebagai ujung tombak yang harus diberi pelatihan kecakapan guna menerapkan dan melaksanakan kecakapan-kecakapan tersebut pada peserta didik.
Selain itu, yang merupakan kabar gembira untuk para pendidik adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang selama ini cukup menyita waktu para pendidik untuk mempersiapkan sebelum dimulainya aktivitas pembelajaran pada tahun ajaran baru adalah RPP dengan 13 komponen. Sekarang diubah formatnya jauh lebih sederhana. Jika sebelumnya RPP bisa menggunakan kertas berlembar-lembar, saat ini RPP hanya cukup dituliskan satu halaman. Maka yang tadinya 13 komponen, menjadi tiga komponen yakni memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Inisiatif lain yang berubah dalam konsep Merdeka Belajar adalah pengaturan sistem zonasi (penzonaan), maksud diadakan pengaturan sistem zonasi pada penerimaan murid baru adalah mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14/2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit. Sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat, sistem zonasi juga sebagai sebuah langkah pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun pada tahun sebelumnya, masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, tahun ini diadakan evaluasi oleh Kemendikbud dan merupakan salah satu inisiatif dari konsep merdeka belajar, di mana sebelumnya untuk penerimaan peserta didik baru jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Tahun pelajaran 2020/2021 diubah menjadi jalur zonasi 30%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Perubahan ini sebagai bentuk apresiasi kepada orang tua yang mendukung anaknya untuk berprestasi.
Jika saja sistem Merdeka Belajar ini dapat diimplementasikan segera di negara tercinta, tidak mustahil Indonesia dapat mencapai kualitas pendidikan yang ideal, sama seperti negara-negara maju lainnya. Program Merdeka Belajar adalah langkah tepat untuk meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan tersebut.
Selain itu, yang merupakan kabar gembira untuk para pendidik adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang selama ini cukup menyita waktu para pendidik untuk mempersiapkan sebelum dimulainya aktivitas pembelajaran pada tahun ajaran baru adalah RPP dengan 13 komponen. Sekarang diubah formatnya jauh lebih sederhana. Jika sebelumnya RPP bisa menggunakan kertas berlembar-lembar, saat ini RPP hanya cukup dituliskan satu halaman. Maka yang tadinya 13 komponen, menjadi tiga komponen yakni memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Inisiatif lain yang berubah dalam konsep Merdeka Belajar adalah pengaturan sistem zonasi (penzonaan), maksud diadakan pengaturan sistem zonasi pada penerimaan murid baru adalah mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14/2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit. Sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat, sistem zonasi juga sebagai sebuah langkah pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun pada tahun sebelumnya, masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, tahun ini diadakan evaluasi oleh Kemendikbud dan merupakan salah satu inisiatif dari konsep merdeka belajar, di mana sebelumnya untuk penerimaan peserta didik baru jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Tahun pelajaran 2020/2021 diubah menjadi jalur zonasi 30%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Perubahan ini sebagai bentuk apresiasi kepada orang tua yang mendukung anaknya untuk berprestasi.
Jika saja sistem Merdeka Belajar ini dapat diimplementasikan segera di negara tercinta, tidak mustahil Indonesia dapat mencapai kualitas pendidikan yang ideal, sama seperti negara-negara maju lainnya. Program Merdeka Belajar adalah langkah tepat untuk meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan tersebut.
(ras)
tulis komentar anda