Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:18 WIB
loading...
Setara Institute Sebut...
Setara Institute sebut RUU Penyiaran berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini digodok di DPR RI menuai polemik. Setara Institute pun mengkritisi dan memberikan catatan terkait revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.

Pertama, Setara Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. Laporan tahunan Indeks HAM Setara Institute selalu menunjukkan bahwa skor pada indikator kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat merupakan indikator dengan skor paling rendah pada tiap tahunnya, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers.

Kedua, Setara Institute menilai bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah. Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Baca Juga: Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran

Ketiga, dalam pandangan Setara Institute, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers.

Keempat, ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi. Selain itu, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik.

Kelima, Setara Institute juga menilai perlu adanya pengertian yang lebih jelas pada beberapa istilah dalam RUU Penyiaran. Misalnya, penggunaan istilah 'konten kreator' akan multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada kreator digital perorangan. Hal ini dapat mengurangi ruang gerak penggunaan kebebasan berekspresi individu.

Keenam, Setara Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip 'meaningful participation'.

Ketujuh, setelah mencermati RUU Penyiaran yang beredar di tengah masyarakat, Setara Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan dalam konteks itu Setara Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi Amerika, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan Melawan Trump
Bersama Jurnalis, DPRD...
Bersama Jurnalis, DPRD Kota Bogor Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-79 PWI
Peringati Hari Pers...
Peringati Hari Pers Nasional 2025, PT IIM dan PWI Dukung Kebijakan Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Kisah Sukses Warren...
Kisah Sukses Warren Buffett Investasi Saham Coca-Cola, dari Uang Saku ke Miliaran Dolar
Kedubes India Ungkap...
Kedubes India Ungkap Serangan di Jammu dan Kashmir
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Have a Nice Date’Eps. 4. Rabu, 7 Mei 2025: Match! Giliran Gio Kencani Natasha
Berita Terkini
Amien Rais Sebut Letjen...
Amien Rais Sebut Letjen Kunto Sangat Layak Dijadikan Capres 2029
Kubu Jokowi Ingin Mediasi...
Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
TNI Sebar Intel Gali...
TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Prabowo Puji Bill Gates:...
Prabowo Puji Bill Gates: Lebih Pancasila dari Kita
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved