KPK Sita Rumah Mewah Rp4,5 Miliar Milik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:01 WIB
loading...
KPK menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto: Dok KPK
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024.
"Tim penyidik melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu rumah yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Penampakan Mercedes Benz Sprinter Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
"Diperkirakan nilai rumah mencapai Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (M Hatta) selaku orang kepercayaan SYL," sambungnya.
KPK saat ini fokus melacak aset-aset hasil korupsi SYL. KPK bakal terus melakukan upaya penyitaan terhadap aset hasil korupsi SYL untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," kata Ali.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi aset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sambungnya.
"Tim penyidik melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu rumah yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Penampakan Mercedes Benz Sprinter Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
"Diperkirakan nilai rumah mencapai Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (M Hatta) selaku orang kepercayaan SYL," sambungnya.
KPK saat ini fokus melacak aset-aset hasil korupsi SYL. KPK bakal terus melakukan upaya penyitaan terhadap aset hasil korupsi SYL untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," kata Ali.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi aset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sambungnya.
Lihat Juga :