Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
loading...
Apa Saja Tata Urutan...
Indonesia adalah negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia adalah negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang mengatur hierarki ini, dan isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah mengalami beberapa amendemen .

Negara Indonesia memiliki berbagai peraturan dan undang-undang yang saling berhubungan dan memiliki hierarki tertentu. Peraturan yang lebih tinggi akan memengaruhi peraturan di bawahnya, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Hierarki ini diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang.

Berikut adalah aturan terkait hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- Lain-lainnya

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis dan hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Undang-undang ini mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis dan hierarkinya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000

Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 2, yang dijadikan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau keputusan dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam tata urutan undang-undang.

Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011:

1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945

Menempati posisi tertinggi karena merupakan dasar negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal setelah amandemen.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR atau TAP MPR kembali disebut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 setelah sempat tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan saat masa reformasi. Contoh: Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang dibuat oleh DPR, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden dalam situasi genting dan memaksa, kemudian diajukan ke DPR.

4. Peraturan Pemerintah

Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Kinerja PNS.

5. Peraturan Presiden

Ditetapkan oleh presiden dengan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguatan Moderasi Beragama.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tingkatan peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan dalam penyusunan agar tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan perlu melalui perencanaan dan pembahasan yang mendalam untuk menghasilkan peraturan yang tepat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
RUU TNI Langkah Strategis...
RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks
Pro Kontra RUU TNI,...
Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Rekomendasi
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
8 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
9 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
10 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
11 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
12 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved