Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
loading...
Apa Saja Jenis Tata...
Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.

Baca juga: Hukum Indonesia Dinilai Masih Bersifat Kelembagaan

Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:

1. Hukum Perdata


Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata banyak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)


Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih fokus pada kebijakan pemerintah dan fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk


Hukum acara mengatur prosedur untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana


Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencegah pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana, pelaku, dan sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)


Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, serta hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara dalam keadaan yang lebih abstrak dan luas.

Tata hukum di Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum yang saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Pemahaman mengenai berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved