Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
loading...
Apa Saja Jenis Tata...
Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.


Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:

1. Hukum Perdata


Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata banyak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)


Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih fokus pada kebijakan pemerintah dan fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk


Hukum acara mengatur prosedur untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana


Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencegah pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana, pelaku, dan sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)


Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, serta hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara dalam keadaan yang lebih abstrak dan luas.

Tata hukum di Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum yang saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Pemahaman mengenai berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Pengamat Hukum Sebut...
Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Rekomendasi
Kota Kelahiran Cleopatra...
Kota Kelahiran Cleopatra Ditemukan setelah Ribuan Tahun Menghilang
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
4 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
6 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
8 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
8 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
8 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
10 jam yang lalu
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved