Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
loading...
Apa Saja Jenis Tata...
Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.

Baca juga: Hukum Indonesia Dinilai Masih Bersifat Kelembagaan

Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:

1. Hukum Perdata


Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata banyak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)


Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih fokus pada kebijakan pemerintah dan fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk


Hukum acara mengatur prosedur untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana


Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencegah pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana, pelaku, dan sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)


Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, serta hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara dalam keadaan yang lebih abstrak dan luas.

Tata hukum di Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum yang saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Pemahaman mengenai berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Aletha Abew Ajak Anak...
Aletha Abew Ajak Anak Rajin Mandi Lewat Lagu Ceria yang Sarat Pesan Positif
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved