Peluang dan Tantangan NIK sebagai NPWP di Era Bonus Demografi
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:05 WIB
Galih Ardin
Praktisi Perpajakan
Pemerintah bulan lalu resmi merilis aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, Pemerintah mengatur bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur bahwa Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Sebelumnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah mengatur bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah dengan menggunakan NIK.
Lebih lanjut, di dalam Undang–Undang tersebut juga disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri wajib memberikan data kependudukan dan data balikan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Bukan tanpa alasan Pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP. Berdasarkan konsiderans PMK-112 diketahui bahwa salah satu alasan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pelayanan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
Namun demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut bukan tanpa tantangan. Tingginya jumlah penduduk, besarnya jumlah angkatan kerja dan isu keamanan dalam proses integrasi NIK dengan NPWP menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Praktisi Perpajakan
Pemerintah bulan lalu resmi merilis aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, Pemerintah mengatur bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur bahwa Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Sebelumnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah mengatur bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah dengan menggunakan NIK.
Lebih lanjut, di dalam Undang–Undang tersebut juga disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri wajib memberikan data kependudukan dan data balikan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Bukan tanpa alasan Pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP. Berdasarkan konsiderans PMK-112 diketahui bahwa salah satu alasan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pelayanan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
Namun demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut bukan tanpa tantangan. Tingginya jumlah penduduk, besarnya jumlah angkatan kerja dan isu keamanan dalam proses integrasi NIK dengan NPWP menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lihat Juga :
tulis komentar anda