Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

Senin, 30 Desember 2024 - 20:42 WIB
loading...
Misbakhun: Dana PSBI...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak melihat Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional dan mengacu mekanisme berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak melihat Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional dan mengacu mekanisme berlaku.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.



"Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.



"Proposalnya langsung ke BI," tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo tersebut.

Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

"Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)