Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Senin, 30 Desember 2024 - 21:52 WIB
loading...
Sambangi KPK, Aliansi...
KPK diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan tersebut dalam rangka meminta laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.

“Kami meminta agar KPK transparan kepada publik sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Gerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Senin (30/12/2024).

Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya menangani kasus kasus receh. Menurut dia, banyak kasus yang besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.



Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan sebagainya.

“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukan berarti karena SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan,” ucapnya.



Menurut dia, KPK meskipun sudah mengeluarkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yang sudah di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.

“Jangan dong KPK menutup mata meskipun sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua kasus kasus yang kita duga mangkrak di KPK. Jangan milih-milh kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)