Periksa Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, KPK: Dalami Penggunaan Dana Insentif

Senin, 19 Februari 2024 - 21:01 WIB
loading...
Periksa Kepala BPPD...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK memeriksa Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suyono terkait pemotongan insentif pegawai BPPD. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat, 16 Februari 2024. Ari diperiksa terkait perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPD, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dari keterangan Ari pihaknya mendalami rincian penggunaan dana insentif tersebut.

"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/2/20234).



Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.



Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 29 Januari 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)