Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo Dirampas Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy untuk tetap menerima hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Ditjen Pajak. Bahkan, hakim juga memutuskan barang bukti rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT02/08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.
Adapun aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai | Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.
Lalu, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.
Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen selas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Baca Juga
Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT02/08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.
Adapun aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai | Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.
Lalu, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.
Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen selas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
(cip)