Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2024 - 13:31 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Dalam amar putusannya itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Dalam amar putusannya itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo
Lihat Juga :