Kejagung Sebut Surya Darmadi Lari ke Singapura, KPK Malah Ngaku Tidak Tahu
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah omongan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengatakan bahwa salah satu tersangka kasus pencucian uang baru yang menyeret pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.
"Enggak, itu enggak benar, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, KPK masih terus berupaya mencari tau di mana posisi terakhir yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang pasti bisa dipastikan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Di mananya kita tidak tau," jelas Nawawi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka.
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
"Enggak, itu enggak benar, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, KPK masih terus berupaya mencari tau di mana posisi terakhir yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang pasti bisa dipastikan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Di mananya kita tidak tau," jelas Nawawi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka.
Baca Juga
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda