Datangi KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Kenakan Pakaian Serba Hitam

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:03 WIB
loading...
Datangi KPK, Bupati...
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). Foto: iNews Media/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). Dia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.



"Ya benar, yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 08.16 WIB dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Gus Muhdlor tiba di Gedung KPK dengan mengenakan celana dan jaket serba hitam. Begitu pun masker dan topi yang dia kenakan berwarna hitam.

Sebelum ke ruang pemeriksaan, Gus Muhdlor sempat duduk di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK. Topi dan masker yang dia kenakan membuatnya sulit dikenali.

Kemudian, pada pukul 09.22 WIB, Gus Muhdlor beranjak dari tempat duduknya dan memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono, Jumat (23/2/2024).

Setelah itu, pada 16 April 2024, KPK kembali mengumumkan tersangka baru. Kali ini, pihak yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)