Kejagung Didorong Dalami Peran Oknum Kementerian ESDM di Korupsi Timah

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:36 WIB
loading...
Kejagung Didorong Dalami...
Kejagung didorong mendalami dugaan permainan oknum Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mendalami dugaan permainan oknum Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel. Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.



"Sebagai institusi yang memiliki tupoksi di bidang energi, termasuk pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dalam kasus ini juga didalami Kejagung," ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Selasa (7/5/2024).

Apalagi, banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka. Pun tidak menutup kemungkinan cara yang sama dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai dalam kasus tata niaga timah.

"Ya, sangat mungkin. Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan orang lama. Kayaknya sulit jika tidak melibatkan oknum ESDM," katanya.

Amir meragukan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di level daerah. Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Izin-izin pertambangan besar kecuali galian C kan menjadi wewenang pusat. Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterangan saksi maupun tersangka," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)