SYL dan Istri Beli Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut dalam persidangan membeli tas Dior seharga Rp105 juta. Tak hanya SYL, tas tersebut juga dibeli untuk sang istri, Ayun Sri Harahap.
Hal tersebut diketahui ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kiky Raden Mulya Putra soal pembelian kebutuhan pribadi SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Selain itu, ada lagi yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.
"Tas apa?" cecar Jaksa.
"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Menteri dan istri Menteri," jawab saksi.
Kiky menuturkan arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Uang Rp105 juta untuk pembelian 2 tas Dior yang ditujukan kepada SYL dan istri.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama 2 anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Pada surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.
Hal tersebut diketahui ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kiky Raden Mulya Putra soal pembelian kebutuhan pribadi SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Selain itu, ada lagi yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.
"Tas apa?" cecar Jaksa.
"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Menteri dan istri Menteri," jawab saksi.
Kiky menuturkan arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Uang Rp105 juta untuk pembelian 2 tas Dior yang ditujukan kepada SYL dan istri.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama 2 anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Pada surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.
(jon)