Kesejahteraan Pascapensiun

Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
Demikian juga dengan akses jaminan Pensiun, seharusnya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 diimplementasikan dengan membuka ruang bagipekerja BPU, PMI dan Jakonmendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun. Hingga saat ini jaminan pensiun hanya bisa diakses oleh pekerja penerima upah, belum bisa diikuti oleh pekerja BPU, PMI dan Jakon.

Dengan semakin banyak pekerja yang memiliki tabungan JHT dan Jaminan Pensiun, maka kualitas masyarakat lansia akan semakin baik. Dari tabungannya mereka pun tetap mampu membayar iuran jaminan sosial lainnya sehingga tetap terlindungi. Tidak membebani anak-anaknya di masa lansia memastikan anak-anak mereka tidak terjebak sebagai GenerasiSandwich.

Perbaikan kualitas program JHT dan jaminan pensiun merupakan awal perbaikan hidup lansia Indonesia ke depan. Jaminan sosial sepanjang hayat semakin terimplementasi bagi rakyat Indonesia.
(ynt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More